Tidak ada yang dapat membantah bahwa jembatan suramadu
adalah salah satu masterpiece proyek konstruksi di negeri ini yang jelas sekali
menghasilkan banyak manfaat bagi masyarakat di Propinsi Jawa Timur. Keberadaan
jembatan ini telah berlipat - lipat kali meningkatkan aksesbilitas wilayah
Pulau Madura untuk dapat berinteraksi dengan langsung dengan wilayah primat nya
di pulau Jawa.
Pertanyaan nya adalah ...apakah hanya sampai disini peran
dan manfaat dari jembatan ini..? semoga
tidak. Tuajuan awal pembangunan dari jembatan suramadu sejak awal telah di
kemukan adalah untuk membangun suatu wilayah sistem kota- kota yang dapat
mengintegrasikan kota primat surabaya dengan kota satelit nya yang ada di pulau
Madura yaitu kabupaten Bangkalan dalam satu konstelasi yang utuh dan
fungsional. Harapan nya adalah sistem wilayah ini akan menumbuhkan kutub
pertumbuhan baru bagi wilayah lain di Pulau Madura dari Kabupaten Sampang
hingga ke Kabupaten Sumenep. Untuk mengembangkan konsep sistem wilayah ini
jelas dibutuhkan sebuah area pusat pertumbuhan yang dapat menjadi pusat
kegiatan sekaligus kutub kegiatan. Hal ini sebenar nya telah dirancang jau -
jauh hari ini oleh Pemerintah Pusat, pememrintah Propinsi dan Pememrintah
kabupaten Bangkalan dengan mengembangkan wilayah Kawasan kaki Jembatan Suramadu
sebagai area pusat tersebut.
Permasalahan yang terjadi saat ini adalah MENGAPA sejak
jembatan ini telah dibangun sejak tahun 2009 hingga saat ini tahun 2012. tidak
ada perkembangan signifikan yang terencana terjadi pada kawasan kaki jembatan
suramadu. Perkembangan area terbangun yang terjadi justru timbulnya kios - kios
souvenir yang berkembang di sepanjang jalan akses suramadu di sisi madura yang
kesan nya justru akan menimbulkan kawasan tak terencana yang baru dan tumbuh
berkembang di kawasan ini. Skenario awal berkembanganya kawasan kaki jembatan
suramadu seperti halnya wilayah otorita batam sebagai sebuah kawasan industri
yang terbina dengan baik tanpa harus mengorbankan nilai budaya masyarakat
madura hingga saat ini seakan jadi cerita dongeng belaka.
Hal ini seharusnya menjadi kajian bersama bgi pemerintah
Kabupaten , pememrintah Propinsi dan BPWS sebagai kepanjangan tangan pemerintah
pusat di kawasan ini. Ketidak akuran ketiga pihak diatas dalam menata kawasan
kaki jembatan suramadu ini sudah menjadi rahasia umum. Setiap pertemuan yang
dilakukan selalu berakhir dengan pertanyaan ..SIAPA DAPAT APA ???. Hal ini
disebabkan masing - masing pihak merasa memiliki kawasan ini dan berhak menatta
dan mengelola kawasan yang di asumsikan menjadi tambang emas bagi siapa yang
mengelola nya. Di satu sisi pihak Pememrintah Kabupaten merasa wilayah kawasan
kaki jembatan suramadu adalah bagian wilayah administrasi nya dan merupakan
asset daerah yang dapat diberdayakan untuk pendapatan daerah, sementara di sisi
lain pihak BPWS dengan adan ya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2008 tentang
Badan pengelolan Wilayah Suramadu merasa berhak untuk mengelola kawasan ini. Permasalahan
ini semakin menajam ketika beberapa bulan terakhir ini ada beberapa pihak
tertentu yang justru mengadakan aksi demonstrasi dan bahkan memblokir jalan
akses suramadu sebagai bentuk aksi kekecewaan nya.
Kondisi ini jelas secara nyata berakibat negatif bagi
masyarakat madura yang seharusnya mendapatkan keuntungan dengan adanya kawasan
ini belum lagi kalau di hitung berapa triliun investasi atau pinjaman yang
telah dilakkukan untuk membangun jembatan ini. Perlu ada mediator independen yang
dapat menjadi pengambail kesepakatan win - win solution antara pihak BPWS dan
pihak Pemerintah Kabupaten . Akan tetapi sebagus apapun kesepakatan yang
dihasilkan apabila tidak ada yang namanya niat baik untuk kepentingan rakyat
banyak jelas kesepakatan ini tetap saja nonsense tidak berakibat apa-apa bagi
keberlansungan kawasan ini. ....Suramadu dan masyarakat madura butuh semangat LEGAWA untuk merealisasikan kawasan yang akan
mensejahterahkan orang banyak ini.
Komentar
Posting Komentar