Suramadu Butuh Semangat LEGAWA

Tidak ada yang dapat membantah bahwa jembatan suramadu adalah salah satu masterpiece proyek konstruksi di negeri ini yang jelas sekali menghasilkan banyak manfaat bagi masyarakat di Propinsi Jawa Timur. Keberadaan jembatan ini telah berlipat - lipat kali meningkatkan aksesbilitas wilayah Pulau Madura untuk dapat berinteraksi dengan langsung dengan wilayah primat nya di pulau Jawa.
Pertanyaan nya adalah ...apakah hanya sampai disini peran dan manfaat dari jembatan ini..?  semoga tidak. Tuajuan awal pembangunan dari jembatan suramadu sejak awal telah di kemukan adalah untuk membangun suatu wilayah sistem kota- kota yang dapat mengintegrasikan kota primat surabaya dengan kota satelit nya yang ada di pulau Madura yaitu kabupaten Bangkalan dalam satu konstelasi yang utuh dan fungsional. Harapan nya adalah sistem wilayah ini akan menumbuhkan kutub pertumbuhan baru bagi wilayah lain di Pulau Madura dari Kabupaten Sampang hingga ke Kabupaten Sumenep. Untuk mengembangkan konsep sistem wilayah ini jelas dibutuhkan sebuah area pusat pertumbuhan yang dapat menjadi pusat kegiatan sekaligus kutub kegiatan. Hal ini sebenar nya telah dirancang jau - jauh hari ini oleh Pemerintah Pusat, pememrintah Propinsi dan Pememrintah kabupaten Bangkalan dengan mengembangkan wilayah Kawasan kaki Jembatan Suramadu sebagai area pusat tersebut.



Kawasan Kaki Jembatan Suramadu saat ini


Permasalahan yang terjadi saat ini adalah MENGAPA sejak jembatan ini telah dibangun sejak tahun 2009 hingga saat ini tahun 2012. tidak ada perkembangan signifikan yang terencana terjadi pada kawasan kaki jembatan suramadu. Perkembangan area terbangun yang terjadi justru timbulnya kios - kios souvenir yang berkembang di sepanjang jalan akses suramadu di sisi madura yang kesan nya justru akan menimbulkan kawasan tak terencana yang baru dan tumbuh berkembang di kawasan ini. Skenario awal berkembanganya kawasan kaki jembatan suramadu seperti halnya wilayah otorita batam sebagai sebuah kawasan industri yang terbina dengan baik tanpa harus mengorbankan nilai budaya masyarakat madura hingga saat ini seakan jadi cerita dongeng belaka.
Hal ini seharusnya menjadi kajian bersama bgi pemerintah Kabupaten , pememrintah Propinsi dan BPWS sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di kawasan ini. Ketidak akuran ketiga pihak diatas dalam menata kawasan kaki jembatan suramadu ini sudah menjadi rahasia umum. Setiap pertemuan yang dilakukan selalu berakhir dengan pertanyaan ..SIAPA DAPAT APA ???. Hal ini disebabkan masing - masing pihak merasa memiliki kawasan ini dan berhak menatta dan mengelola kawasan yang di asumsikan menjadi tambang emas bagi siapa yang mengelola nya. Di satu sisi pihak Pememrintah Kabupaten merasa wilayah kawasan kaki jembatan suramadu adalah bagian wilayah administrasi nya dan merupakan asset daerah yang dapat diberdayakan untuk pendapatan daerah, sementara di sisi lain pihak BPWS dengan adan ya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2008 tentang Badan pengelolan Wilayah Suramadu merasa berhak untuk mengelola kawasan ini. Permasalahan ini semakin menajam ketika beberapa bulan terakhir ini ada beberapa pihak tertentu yang justru mengadakan aksi demonstrasi dan bahkan memblokir jalan akses suramadu sebagai bentuk aksi kekecewaan nya.

Kondisi ini jelas secara nyata berakibat negatif bagi masyarakat madura yang seharusnya mendapatkan keuntungan dengan adanya kawasan ini belum lagi kalau di hitung berapa triliun investasi atau pinjaman yang telah dilakkukan untuk membangun jembatan ini. Perlu ada mediator independen yang dapat menjadi pengambail kesepakatan win - win solution antara pihak BPWS dan pihak Pemerintah Kabupaten . Akan tetapi sebagus apapun kesepakatan yang dihasilkan apabila tidak ada yang namanya niat baik untuk kepentingan rakyat banyak jelas kesepakatan ini tetap saja nonsense tidak berakibat apa-apa bagi keberlansungan kawasan ini. ....Suramadu dan masyarakat madura butuh semangat  LEGAWA untuk merealisasikan kawasan yang akan mensejahterahkan orang banyak ini.

Komentar